Tandaseru — Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, memberi deadline 14 hari kepada manajemen Sahid Bela Internasional Hotel untuk menyelesaikan semua persoalan yang terjadi di hotel tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Tonny Pontoh saat dikonfirmasi Kamis (22/4) mengaku saat melakukan inspeksi mendadak di hotel tersebut, ada banyak kejanggalan yang ditemukan dalam hotel.

Seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak sesuai, kolam renang yang jarang dibersihkan, dan dokumen yang belum dilengkapi.

Menurut Tonny, Sahid Bela sudah memiliki IPAL, namun penanganannya tidak maksimal.

“Saya berharap pihak hotel segera menghubungi kami, untuk limbah hotel tersebut langsung dibuang di TPA Buku Dero-Dero,” ungkapnya.

Hotel ini juga sudah mengantongi izin IPAL, hanya saja izin yang dikantongi belum beralih nama dan masih menggunakan dokumen lama yakni Grand Dafam.

“Hotel ini kan sudah 4 atau 5 kali berganti nama dan dokumen, tapi sejak beralih pada nama Sahid Bela Internasional, pihak hotel belum mengubah nama dan perizinannya. Meski satu hotel tapi kalau namanya diubah otomatis manajemen dan dokumen pun harus diubah, dan saya ingin mereka segera menindaklajuti itu,” papar Tonny

Semestinya, sambungnya, pihak hotel memberikan laporan ke DLH minimal 3 bulan sekali tapi hingga saat ini tidak ada laporan.

“Tadi pas kami kroscek ke lokasi, banyak hal yang harus diperbaharui,” kata Tonny.

Sementara limbah sampah beracun, seperti oli yang digunakan untuk mesin pembangkit hotel tersebut, kemudian neon yang sudah tidak terpakai, Tonny bilang seharusnya langsung dikoordinasikan dengan pihak TPA agar dibuang di tempat khusus.