Tandaseru — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan hingga saat ini masih menahan dana transfer Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, yakni dana alokasi umum (DAU).
Penyebab ditahannya anggaran tersebut lantaran Pemkot belum juga melakukan dan menyampaikan hasil refocusing anggaran sebesar 8 persen.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Tikep, Ahmad Ishak saat dikonfirmasi Kamis (22/4) usai pertemuan dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) di ruang paripurna DPRD.
“Iya sampai sekarang dana transfer kita masih ditahan, karena harus menyampaikan hasil refocusing dulu baru bisa dana trasfer dikirim,” ujarnya.
Ahmad menegaskan, Pemkot diberi deadline Jumat (23/4) atau paling lambat Senin (25/4) untuk menyampaikan hasil refocusing.
“Untuk Maluku Utara tinggal Sula dan Tikep. Untuk itu diberikan deadline paling lambat sudah harus menyampaikan hasil refocusing tersebut,” jelas politikus PDI Perjuangan tersebut.
Akibat tertahannya dana transfer dari pusat, Pemkot selama ini membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.