Selain itu, Termohon kemudian menetapkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-18/Q.2/Fd.1/02/2020 tanggal 23 Maret 2020. Termohon juga telah memanggil 14 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam rentang waktu antara tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan 12 Januari 2021.
“Berdasarkan pertimbangan di atas maka penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum karena didasarkan atas lebih dari 2 alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.”
Ketiga, apakah adanya penghitungan kerugian negara merupakan syarat untuk dapat ditetapkannya pemohon sebagai tersangka, Hakim berpendapat penetapan tersangka merupakan pendapat subyektif dari penyidik yang nantinya akan diuji kembali pada tingkat penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan. Tetapi dalam hal ini penyidik harus obyektif dalam menilai bukti yang ada sebagai dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sedangkan unsur kerugian negara merupakan ketentuan hukum materiil, maka hal tersebut harus dibuktikan pada saat pemeriksaan di Persidangan.
“Penetapan tersangka berdasarkan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sehingga penghitungan kerugian negara oleh lembaga yang berwenang bukan merupakan syarat sah penetapan tersangka.”
Keempat, apakah tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Pemohon mengakibatkan penetapan tersangka menjadi tidak sah, Hakim berpendapat, berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UUPTPK disebutkan, dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa terhadap pelapor tidak wajib diberikan SPDP.
“Dengan pertimbangan tersebut maka tidak diberikannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon tidak mengakibatkan penetapan tersangka menjadi tidak sah.”
Sebelumnya, Kejati Malut kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka lain, yakni IR. Dalam sidang tersebut, Hakim memutuskan penetapan tersangka IR oleh Kejati tidak sah.
Tinggalkan Balasan