Tandaseru — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara menggelar dialog dengan tema “Coffee Night Awak Media dalam Jurnalisme Damai”, Sabtu (17/4) malam.

Dialog yang digelar di pelataran Lebah Café Kota Ternate tersebut dihadiri para jurnalis dari berbagai media.

Ismit Alkatiri, salah satu jurnalis senior Malut dalam pengantarnya menyatakan, media saat ini berada dalam arus digital yang dengan mudah dapat menyebarkan informasi tanpa mampu dibendung lagi, terutama soal konflik.

Media mainstream, kata dia, mempunyai peran penting dalam suatu konflik yang terjadi.

“Artinya media mainstream itu hadir bisa mendamaikan satu konflik, atau bisa memicu satu konflik,” ujarnya.

Ismit mencontohkan kasus pembunuhan yang terjadi di Hutan Halmahera Kabupaten Halmahera Tengah beberapa waktu lalu. Ia menegaskan, media tidak bisa memvonis satu suku, agama, atau ras tertentu dalam pemberitaan.

“Dan media tidak bisa menjastifikasi satu suku tertentu. Media hanya bisa menuliskan kejadian berdasarkan informasi yang dikantongi, tidak bisa beropini di dalamnya. Yang berhak memutuskan adalah keputusan di Pengadilan, baru media bisa menulisnya,” jelasnya.

Senada, jurnalis senior lain, Mahmud Ici dalam pemaparannya menegaskan soal kode etik jurnalistik terkait penulisan konflik atau isu SARA.

“Media tidak bisa berpihak dan tidal bisa menulis secara gamblang soal keagamaan, suku, etnis, budaya. Hal ini sangat sensitif, karena ini berbicara soal kelompok. Media harus memahami kode etik dalam penulisan,” papar kontributor Mongabay Indonesia tersebut.

Dia mengakui, media tidak terlepas dari penulisan konflik, karena konflik merupakan isu yang menarik. Namun sebagai wartawan seseorang harus mampu mengelola pemberitaan ini menjadi informasi yang berguna terhadap masyarakat dan tidak menimbulkan konflik baru.

“Apapun alasannya, wartawan dilarang menulis narasi (yang menggiring) pada isu SARA,” tandas Mahmud.