Tandaseru — Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi dipastikan tidak berlaku bagi ASN di Provinsi Maluku Utara.

Sekretaris Provinsi Malut, Samsuddin A. Kadir mengatakan, formulasi yang masih diberlakukan pemerintah provinsi saat ini adalah hanya pejabat eselon yang diminta untuk masuk bekerja. Sementara para staf dinas jam kerjanya masih diberlakukan secara bergiliran yang diatur oleh kepala dinas masing-masing.

“Aturan yang ada saat ini saja sudah sangat longgar, tidak mungkin pemerintah memberlakukan kelonggaran lagi,” ujar Samsuddin saat dikonfirmasi, Senin (12/4).

Samsuddin bilang, aturan kelonggaran ini berlaku sejak pandemi virus corona (Covid-19) melanda Maluku Utara. Ia menegaskan, aktivitas ASN akan kembali normal pasca-Ramadan.

“Jika tidak bertepatan dengan Ramadan mungkin aturan kelonggaran ini sudah kita cabut,” tegasnya.

Ia menambahkan, ada beberapa instansi pelayanan yang diberlakukan jam kerja secara keseluruhan seperti rumah sakit.

“Rumah sakit tetap melaksanakan jam kerja keseluruhan,” tandasnya.