Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih tim pengelola Whistleblowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi (TPK) terintegrasi dari 23 instansi yang telah menjalin kerja sama dengan KPK.
Kegiatan Pelatihan bertajuk “Pembelajaran Interaktif untuk Pengelolaan Whistleblowing System Pengaduan Korupsi” ini diselenggarakan dengan metode blended learning yang menggabungkan pembelajaran mandiri dan tatap muka.
Untuk batch pertama, pembelajaran mandiri dilaksanakan selama 5 hari yaitu tanggal 5 – 9 April 2021. Sedangkan untuk kelas tatap muka akan dilaksanakan pada tanggal 6 April 2021 – 8 April 2021. Rencananya diklat akan dilanjutkan untuk batch kedua pada 7 – 10 Juni 2021, dan batch ketiga pada 4 – 7 Oktober 2021,” ungkap Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam siaran persnya yang diterima tandaseru.com.
Diklat ini diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme unit pengelola WBS dalam melakukan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran, khususnya tindak pidana korupsi. KPK berharap melalui diklat ini dapat menanamkan nilai integritas bagi tim pengelola WBS, serta menyediakan forum untuk saling berbagi pengalaman di antara peserta.
“Para peserta dibekali dengan pelatihan wajib yang berisi materi dasar antikorupsi dan pelatihan pilihan atau tematik khusus yang dibutuhkan para mitra dalam menganalisis pengaduan. Di antaranya terkait Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Studi Kasusnya, Tipologi/Modus Tindak Pidana Pencucian uang, Manajemen Pengaduan Masyarakat, dan Teknik Investigasi Dasar dalam Analisis Awal Pengaduan,” tutur Ipi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.