Setelah tersangka AS mengonsumsi obat tersebut, tak ada reaksi terhadap kandungannya. Kedua tersangka pun kembali melakukan aksi yang sama pada 21 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 WIT.
Dari aborsi yang kedua ini, ujar Riki, AS langsung mengalami keguguran. Tersangka HT lalu mengambil janin tersebut, kemudian dibungkus dan dibawa ke belakang restoran Bacalepo di Kelurahan Tarau untuk dikuburkan.
“Kemudian ada laporan dari masyarakat pada 22 Februari sekitar pukul 03.00 WIT sehingga langsung ditindaklanjuti oleh anggota dan mengamankan kedua pelaku ini,” ucapnya.
Riki menambahkan, AS dan HT sudah lama menjalin hubungan. Belakangan AS diketahui hamil 5 bulan. Karena tak mau menikah, keduanya lalu sepakat menggugurkan janin tersebut.
“Dalam hasil pemeriksaan kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak enam orang saksi dan sekarang kasusnya sudah masuk tahapan penyidikan melengkapi pemberkasan. Kasus ini juga tidak ada keterlibatan bidan sesuai hasil penyelidikan anggota di lapangan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan