Tandaseru — Sikap tak terpuji ditunjukkan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Sofia Doa.
Saat dikonfirmasi wartawan soal pembayaran lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Morotai yang ditagih pemilik lahan, Sofia justru melontarkan bahasa yang tak elok keluar dari mulut pejabat publik.
Insiden tersebut berawal ketika pemilik lahan di Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Ali Weka mengungkapkan kepada wartawan tentang sulitnya ia menagih pembayaran lahan miliknya yang digunakan Pemerintah Daerah untuk lokasi TPA.
Ali bilang, ia datang ke Kantor Bupati pada Rabu (31/3) untuk menagih janji Pemda soal sisa uang pembebasan lahan sebesar Rp 115 juta. Namun lagi-lagi ia harus pulang dengan tangan kosong.
“Jangan persulit rakyat, karena negara membutuhkan rakyat. Kasihan deng torang (kami, red) rakyat,” kata Ali.

Menurut Ali, janji Pemda yang belum ditepati membuatnya kesal. Sebab ia sudah berulang kali ke Kantor Bupati namun belum ada kepastian.
“Kalau kali ini dong pemerintah janji lagi, kita pele (palang, red) lagi itu jalan TPA. Bupati janji bulan 3 dan ini so mau masuk bulan 4 lagi belum bayar lagi, masih Rp 115 juta,” ujarnya kesal.
“Kita minta panjar saja dorang (mereka, red) tara kase. Kita mau kase beli ayam buat kita pe sudara pe 5 malam maninggal, tapi dong bilang tarada,” imbuhnya.
Awak media tandaseru.com lalu mengonfirmasi soal keluhan Ali tersebut ke Kabag Pemerintahan, Sofia Doa, di ruang kerjanya, Kamis (1/4).
“Janji ya janji, tapi torang lihat kemampuan keuangan daerah dan itu disepakati dan bukan tong pe mau sendiri. Kenapa harus cari tahu dia pe nilai? Itu masih ada proses sekarang bendahara ada susun SPM. Itu ada proses sekarang,” ucap Sofia.
Sofia lantas mengungkapkan kemarahannya karena pemilik lahan mengadukan soal keterlambatan pembayaran lahan kepada wartawan.
“Kalau mereka punya kebutuhan pribadi, jangan langsung sampaikan ke wartawan. Memang kemarin torang ada kerja, tapi jangan langsung lampiaskan ke wartawan terkecuali dorang datang torang tara layani,” katanya geram.
Ia pun melarang persoalan tersebut diberitakan.
“Saya ini kerjanya banyak. Kalau cuma begitu jangan tanggapi, itu bukan berita. Berita itu ngana (kamu, red) makan anjing, itu baru berita. Kalau cuma itu saja kong jadi berita,” ucapnya dengan nada tinggi.
“Maksudnya jangan dimuat jadi berita. Dia (pemilik lahan, red) kan alasan datang dua kali, dia alasan dia pe kakak maninggal, dia mau saya bantu dan saya bantu sesuai dengan prosedur yang ada. Kan ini bukan kase masuk di ATM bagini langsung doi (uang, red) kaluar. Bukan begitu caranya,” tambah Sofia.
Sofia pun kembali mewanti-wanti agar keluhan warga tersebut tak dijadikan berita.
“Jadi jangan jadi berita itu, pokoknya itu jangan jadi berita. Berita itu kalau Pak Ali makan anjing, itu berita,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Pemda membeli lahan TPA pada tahun 2020 seluas 1 hektare lebih dengan total harga Rp 320 juta. Sejauh ini, lahan tersebut baru dibayar April 2020 sebesar Rp 95 juta dan Rp 110 juta dibayar pada bulan September 2020.
Pemilik lahan mengaku sisa pembayaran Rp 115 juta dijanjikan akan dilunasi pada bulan Maret 2021 namun hingga kini pembayaran belum dilakukan.
Tinggalkan Balasan