Tandaseru — Sepasang pencuri di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, diamankan usai membawa kabur puluhan gram emas milik seorang pedagang.

Wakapolres Halbar, Kompol M. Arinta Fauzi dalam konferensi pers, Selasa (30/3) mengungkapkan, para pelaku berinisial IN alias Lani (21 tahun), berjenis kelamin perempuan, dan IRB alias Iki (20 tahun), berjenis kelamin laki-laki. Keduanya berstatus mahasiswa.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada 17 Maret 2021 di Desa Soakonora, Kecamatan Jailolo.

Lani dan Iki melancarkan aksinya sekira pukul 14.30 WIT di kios milik Jusmiati. Saat itu, keduanya menggunakan kendaraan roda empat dan berhenti di depan kios.

Iki bertugas memantau situasi, sedangkan Lani bertugas masuk ke kios untuk melakukan pencurian.

“Adapun barang yang diambil pada saat itu adalah satu buah tas yang berisi dompet, emas sebanyak kurang lebih 32 gram dan uang tunai sebanyak Rp 21.800.00,” ungkap Arinta.

Setelah kejadian itu, Tim Opsnal Polres Halbar langsung melakukan pengejaran kedua pelaku.

Lani ditangkap di Halbar dan menjalani pemeriksaan lebih dulu. Berdasarkan pengakuannya, Iki berencana melarikan diri ke Sulawesi Utara lalu ke Papua. Iki kemudian ditangkap di Sangihe, Sulut, Minggu (28/3).

“Dari hasil penangkapan ini, tersangka Iki sempat menggadaikan atau menjual emas tersebut di Kota Ternate. Dan hasil penjualan emas itu sekitar Rp 19 juta lebih. Setelah itu bersangkutan sempat membeli satu unit televisi 32 inci dan satu buah speaker aktif,” terang Arinta.

Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain satu buah tas berwana abu-abu, satu buah dompet warna hitam bermerek Sophie Martin, satu unit televisi merek Sharp, satu speaker sistem merek Elektron, uang tunai Rp 10,8 juta, 1 gelang emas seberat 21,9 gram dan satu emas batangan dengan berat 9,2 gram.

“Untuk kedua tersangka ini dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 huruf c KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Arinta.