“Pemecatan terhadap Marcela yang dilakukan melalui rapat pleno DPC Partai Hanura Kabupaten Halmahera Barat dari keanggotaan Partai tidak kemudian serta merta menggugurkan haknya untuk menerima gaji dan menggugurkan statusnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat sebelum ada keputusan inkrah terhadap satatus Marcela, baik sebagai anggota partai politik maupun sebagai anggota DPRD,” cetusnya.

Ia mengingatkan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan somasi pada 29 Februari 2021 ke Bendahara Sekretariat DPRD Halbar atas pemotongan gaji tersebut.

“Poin penting dalam somasi tersebut adalah meminta kepada pimpinan DPRD untuk memanggil Bendahara Sekretariat DPRD agar segera merealisasikan gaji klien kami bulan Maret tanpa adanya potongan, namun sampai saat ini belum juga direalisasikan. Tindakan tersebut diduga kuat adalah tindakan melawan hukum, untuk itu untuk menjamin hak-hak dari Ibu Marcela, maka kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tandas Alhendri.

Sekadar diketahui, pemotongan gaji Marcela dilakukan sejak Januari 2021 berkisar Rp 20 juta tiap bulannya. Marcela sendiri mulai dilantik sebagai anggota DPRD pada Desember 2020.