Tandaseru — Polemik pemotongan sepihak gaji Anggota DPRD DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, Marcela Pricilia Tampi masih terus bergulir.
Pekan lalu, pimpinan DPRD Halbar menyambangi DPP Partai Hanura. Kunjungan tersebut dilakukan untuk berkonsultasi dengan DPP terkait status keanggotaan partai Marcela usai dinyatakan dipecat oleh DPD Hanura Malut.
Kunjungan pimpinan DPRD ini mendapat sorotan Kuasa Hukum Marcela, Alhendri Fara. Pernyataan Ketua DPRD Halbar, Charles R. Gustan yang menyatakan DPRD telah melakukan konsultasi terkait status hukum Marcela sebagai anggota DPRD dikecam Alhendri.
Apalagi, Charles mengatakan saat ini DPRD tinggal menunggu surat balasan dari DPP Hanura untuk selanjutnya digelar rapat internal membahas persoalan tersebut.
“Konsultasi yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Barat ke DPP Hanura tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayarkan, memotong ataupun melakukan penangguhan terhadap gaji klien kami,” tegas Alhendri, Senin (29/3).
Alhendri menjelaskan, Marcela Tampi adalah Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat yang sah dan meyakinkan di mata hukum sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 410/KPTS/MU/2020 tertanggal 27 Oktober 2020.
“Atas dasar tersebut Marcela dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat untuk menggantikan Denny Palar yang mengundurkan diri karena ikut dalam pencalonan Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020,” ujarnya.
Menurut Alhendri, polemik ini berawal dari pemotongan gaji Marcela sebagai Anggota DPRD untuk melanjutkan cicilan kredit Denny. Pemotongan dilakukan secara sepihak dan tanpa konfirmasi sebelumnya.
Sikap protes Marcela terhadap pemotongan itu, sambung Alhendri, membuatnya dikenakan sanksi pemecatan keanggotaan partai melalui rapat pleno DPC Partai Hanura Kabupaten Halamahera Barat.
Tinggalkan Balasan