Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, akan memecat lima ASN lantaran tak pernah menjalankan tugas. Kelimanya diketahui tak masuk kantor selama setahun.

Hal ini diungkapkan Wakil Wali Kota Tikep, Muhammad Sinen, Minggu (21/3).

“Saat ini ada lima orang ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Oba Selatan, sudah menjalankan sidang kode etik dan saya pastikan kelima orang ASN ini akan dipecat. Pemecatan ini bukan karena persoalan perbedaan politik akan tetapi kelima orang ASN ini tidak pernah berkantor,” ungkap Muhammad.

Muhammad bilang, semua ASN terikat aturan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN menyebutkan, jika ASN dalam satu tahun tidak berkantor sebanyak 46 kali, maka harus dipecat.

“Tapi yang bertugas di Kantor Kecamatan Oba Selatan ini bukan 46 kali dalam setahun, tetapi dalam setahun tidak pernah masuk kantor,” ujarnya.

Ketua DPD PDI Perjuangan ini mengingatkan seluruh camat dan kepala sekolah agar memanggil dan membuat surat teguran jika ada ASN atau guru malas bertugas. Surat teguran itu akan jadi dasar bagi Badan Kepegawaian Daerah untuk memproses secara etik.

“Jika Pak Camat tidak memberikan surat teguran dan hal ini tembus sampai kepada kami maka Pak Camat juga akan bertanggung jawab,” tegas Muhammad.

Ia juga mengajak masyarakat ikut melaporkan ketika ada ASN tidak menjalankan tugasnya.

“Mari sama-sama dengan pemerintah, jika adanyan ASN di kantor camat dan guru-guru di sekolah-sekolah tidak berkantor, maka tolong laporkan,” tandasnya.