“Tersangka mengikuti korban dan menarik tangan korban keluar rumah kemudian tersangka  membacok korban di bagian leher sebelah kiri dan kepala bagian belakang sebanyak 8 kali sehingga korban tergeletak tidak bergerak,” papar Paultri.

“Korban mengalami luka bocor di bagian dada, leher dan tangan kiri putus akibat luka dan kehilangan banyak darah sehingga korban meninggal di tempat kejadian perkara,” terangnya.

Pelaku Koang berhasil diamankan Satreskrim Polres Haltim, Minggu. Barang bukti yang ikut disita berupa sebilah parang, celana corak hitam putih 1 helai dan baju warna oranye 1 helai.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan melanggar Pasal 338 KUHP sub 351 ayat (3) KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Paultri.

Hingga berita ini ditayangkan, penyebab cekcoknya kedua warga Pumlanga itu belum diketahui.