Tandaseru — Praktik penangkapan ikan secara ilegal oleh nelayan luar Maluku Utara yang kerap dicemaskan nelayan Malut sepertinya akan mulai berkurang.
Pasalnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Utara telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Andon.
Perjanjian kerja sama Andon itu ditandatangani Kepala DKP Provinsi Maluku Utara Abdullah Assagaf dan Kepala DKP Provinsi Sulawesi Utara Tienneke Adam di Manado, Jumat (19/3).
Abdullah menjelaskan, perjanjian kerja sama ini memiliki banyak manfaat seperti melegalkan aktivitas penangkapan nelayan Sulawesi Utara di perairan Maluku Utara sehingga tidak akan menjadi obyek penegak hukum di Maluku Utara.
Pelegalan tersebut didasarkan pada kesepakatan bersama antarkedua provinsi untuk jumlah kapal maupun alat penangkapan ikan sesuai dengan jumlah alokasi sumberdaya ikan.
“Hal yang sama juga berlaku bagi nelayan Maluku Utara yang berkeinginan menangkap ikan di perairan Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Manfaat lainnya adalah data produksi perikanan Maluku Utara bisa terekam secara baik, dan yang paling penting meminimalisai konflik di daerah penangkapan antarnelayan Maluku Utara dan nelayan Sulawesi Utara.
Menurut Abdullah, kebiasaan nelayan Sulawesi Utara yang menangkap ikan di WPP 715 hingga menerobos ke Perairan Halmahera sering dikeluhkan nelayan Maluku Utara.
“Hal ini menjadi sumber keributan di perairan yang tak bisa dihindari,” ujar Abdullah.
Ia menambahkan, aktivitas penangkapan ikan nelayan Sulawesi Utara selama ini dinilai merugikan Pemerintah Maluku Utara. Sebab data ikan yang ditangkap tidak pernah dilaporkan dan dibongkar di pelabuhan perikanan yang ada di Maluku Utara.
“Selama ini kan nelayan Sulawesi Utara kalau menangkap ikan di perairan Malut, mereka bongkarnya di Bitung,” terang Abdullah.
Karena itu, orang nomor satu DKP Malut ini menganggap implementasi dari kerja sama Andon ini akan memudahkan pemerintah Maluku Utara untuk mengawasi dan merekam data ikan yang dibawa keluar secara ilegal oleh nelayan Sulawesi Utara. Selain itu, bisa memperkuat kerja sama pembangunan sektor perikanan bagi kedua provinsi yang berdekatan wilayah pengelolaan perikanannya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.