Tandaseru — DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mantap menggugat keputusan Bupati Benny Laos menghapus tunjangan transportasi dan perumahan 17 anggota DPRD. Benny dinilai menerbitkan aturan yang melanggar hukum dengan kebijakannya tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Morotai, Irwan Soleman yang diwawancarai menyatakan, Peraturan Bupati Morotai Nomor 5 Tahun 2021 bakal digugat ke Mahkamah Agung (MA).

“Langkah hukum kita tetap tempuh. Sejauh ini saya komitmen menyampaikan bahwa Perbup Nomor 5 Tahun 2021 itu inkonstitusional. Karena ini menyangkut dengan hak anggota DPRD maka DPRD secara kelembagaan akan mengajukan gugatan legislative review ke Mahkamah Agung,” ujarnya, Jumat (19/3).

Dalam Perbup tersebut, Pemerintah Kabupaten menghilangkan dua pos tunjangan DPRD, yakni tranportasi dan perumahan dengan alasan kondisi keuangan daerah. Ironisnya, tunjangan tiga pimpinan DPRD, yakni Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II tidak dihilangkan.

Di sisi lain, Pemkab Morotai sendiri belum menyediakan rumah dan kendaraan dinas bagi para anggota DPRD. Sedangkan ketiga pimpinan DPRD telah disediakan mobil dinas masing-masing.

Irwan mengungkapkan, jika tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD dihilangkan, maka tunjangan yang akan diterima mulai bulan depan tersisa Rp 6 juta.

“Yang normal bulan muka yang kita terima itu tinggal Rp 6 juta sekian. Yang tidak diberikan itu kurang lebih Rp 22 juta sekian selama 2021 ini sesuai Perbup itu,” papar politikus Partai Gerindra ini.

“Kalau yang sebelumnya itu kurang lebih Rp 28 juta tunjangan keseluruhan per anggota DPRD,” pungkas Irwan

Sekadar diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 13 ayati (1) dan (2) mewajibkan Pemerintah Daerah menyediakan rumah jabatan dan kendaraan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Sedangkan Pasal 15 ayat (1) sampai (4) menyebutkan, jika Pemda belum mampu menyediakan rumah dan kendaraan dinas maka pimpinan dan anggota DPRD wajib diberikan tunjangan transportasi dan perumahan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.