Tandaseru — DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan empat organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (18/3). RDP tersebut digelar untuk mengkroscek utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Halbar yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Keempat OPD tersebut adalah Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Karena sekarang sudah ada LHP, jadi itu adalah tugas komisi untuk mengkroscek data dan dokumen. Dan kita mau kroscek di lapangan, memang benar, supaya nanti pembahasan itu kita punya data. Jadi seperti biasa rapat dengan komisi,” tutur Ketua Komisi III DPRD Halbar, Juliche D. Baura.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, dalam masa sidang Januari sampai April diagendakan pembahasan LHP. Komisi itu harus bertanggungjawab mengkroscek benar atau tidak keberadaan piutang tersebut.

“Tadi itu kita mengkroscek, jadi setelah empat dinas ini nanti kita akan agendakan berapa dinas lagi. Kan ada 13 tapi dimana yang masuk dalam daftar utang, ada juga fisik, dan kita mengkroscek karena terkait dengan LHP saja,” ucap Juliche.