Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menggelar workshop Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa dalam Pemerintah, Kamis (18/3).
Workshop tersebut dihadiri Wali Kota Tikep Ali Ibrahim, Wakil Wali Kota Tikep Muhammad Sinen serta para pimpinan OPD.
Kepala Kejari Tikep, Abdul Muin menjelaskan, kegiatan workshop bertujuan agar para pelaku pengadaan barang dan jasa selalu profesional dan menjadi referensi dalam memahami tentang administrasi.
Menurutnya, saat ini lagi maraknya permasalahan yang muncul di daerah kaitannya dengan pejabat publik sebagai penanggungjawab anggaran yang tersandung masalah hukum.
“Kita tahu bersama bahwa banyak pejabat tersandung masalah korupsi karena persoalan pengadaan barang dan jasa ini. Maka kami merasa perlu adanya kegiatan mitigasi ini guna mengurangi risiko hukum yang terjadi bagi para pengguna pengadaan barang dan jasa di pemerintahan,” tegasnya.
Risiko hukum terkait dengan pengadaan barang dan jasa, kata Abdul Muin, meliputi banyak hal. Pertama, persoalan kontrak kerja sama yang bersumber dari APBN dan APBD. Ini disebabkan kurangnya pemahaman tentang administrasi, sehingga pertanggungjawaban tidak maksimal.
“Kemudian masalah penandatanganan kontrak yang tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa, seperti tidak tepat waktu dan tidak selesai tepat sasaran,” ungkapnya.
Selain itu, ada beberapa aspek juga yang mempengaruhi pejabat tersandung masalah korupsi jika ada kerugiaan negara saat pemeriksaan.
“Untuk itu, saya sangat berharap agar workshop ini menjadi pedoman kita bersama, agar bekerja sesuai dengan mekanisme dan aturan yang diatur sehingga terhindar dari persoalan hukum,” harap Abdul Muin.
Jika di kemudian hari terjadi pelanggaran hukum terkait dengan masalah pengadaan barang dan jasa, imbunya, tentu itu jadi risiko tersendiri bagi pejabat yang terlibat permasalahan pengadaan barang dan jasa.
Ia menyatakan, Kejari tetap akan terus memantau proses pembangunan yang ada di Tikep setelah workshop tersebut dilakukan.
“Kan workshop ini kita hanya mengingatkan saja. Kalau masih membandel dan tidak taat asas, ya risiko. Tentu akan ada penindakan yang dilakukan. Tidak lagi yang namanya ada langkah pencegahan, kan sudah diingatkan,” tandas Abdul Muin.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.