Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, akhirnya menerbitkan Peraturan Bupati soal penghapusan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD.

Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tersebut merupakan revisi dari Perbup 60/2017 terkait Pelaksanaan Perbup tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Penerbitan Perbup ini membuat DPRD Morotai geram.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulau Morotai, Irwan Soleman menyatakan, Perbup 5/2021 yang diterbitkan Pemda inkonstitusional atau melanggar hukum.

”Jadi Perbup tersebut telah menyalahkan undang-undang yang lebih tinggi di atasnya yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 160 huruf H sampai huruf i, Pasal 177, Pasal 178 ayat (3) yang menegaskan bahwa dalam hal menunjang tugas-tugas dan wewenang pimpinan dan anggota DPRD diberikan hak memperoleh tunjangan pimpinan dan anggota DPRD,” ungkap Irwan, Kamis (18/3).

Perbup tersebut, kata Irwan, juga menyalahi ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

“Jadi Pemerintah Daerah juga tidak memahami konstruksi hukum untuk me-review sebuah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah, tidak memahami konstruksinya,” cetusnya.

“Perbup 5/2021 harus di-review dulu oleh DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah. Bukan beralasan defisit dan penurunan DAU atau lainnya langsung penghapusan,” beber Irwan.

Politikus Partai Gerindra ini mengaku menyesalkan terbitnya Perbup ini.

”Kalau kebijakan pemerintah daerah di luar dari perintah undang-undang itu tidak jadi persoalan. Tapi ini perintah undang-undang dan kalau dihapus atau dihilangkan maka ini jelas perbuatan melawan hukum,” tandasnya.