Tandaseru — Asisten Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal memediasi Pemerintah provinsi Malut dan Pemerintah Kota Ternate membahas gedung eks kediaman gubernur di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.

Pasalnya, hingga kini persoalan kepemilikan aset tersebut belum juga tuntas.

“Sekarang gedung eks kediaman atau Wisma Melati itu ada dua kepemilikan. Apakah semua itu masuk di Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Barat atau Kota Ternate, kalau Gubernur bisa mengambil alih maka semua bisa diselesaikan,” ungkap Asdatun Kejati Malut, Jeffri Huwae, Rabu (17/3).

Jefri bilang, karena ini adalah problem pemerintah, Kejati akan melakukan mediasi sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain melibatkan kewenangan Gubernur Maluku Utara.

“Untuk menyelesaikan persoalan ini atau problem pemerintah baik di tingkat kabupaten, maka Gubernur harus punya otoritas, koordinasi dan memutuskan permasalahan ini,” ujarnya.

Ia memastikan, problem ini tidak akan menimbulkan gesekan antara Pemprov maupun kabupaten/kota.

“Kalau memang Gubernur mengambil alih maka semua akan diselesaikan, supaya itu bisa didaftarkan sebagai barang negara sesuai petunjuk Gubernur atas penguasaan aset,” ucap Jeffri.

Jeffri berujar, permasalahan ini harus disesuaikan dengan Undang-undang Otonomi Daerah di mana aset itu berada. Untuk itu Kejati Malut akan mengirimkan surat pendapat hukum kepada Gubernur Malut, Pemkab Halbar, dan Pemkot Ternate untuk menyelesaikan masalah.

“Jadi solusinya nanti Gubernur Malut yang akan putuskan dan akan hibahkan kepada siapa, semua itu tergantung kepada Pak Gubernur Malut,” cetusnya.

“Mudah-mudahan satu atau dua hari surat tentang pendapat hukum akan dilayangkan ke Gubernur sebagai dasar bagi Pak Gubernur, Pemprov, Ternate dan Halbar untuk mengambil keputusan,” tandas Jeffri.