Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih menunggu penyerahan berkas tahap dua kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret Anggota DPRD Malut, Amin Drakel.

Berkas tersebut nantinya diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Malut, Saiful Bahri mengatakan, sampai sejauh ini belum ada penyerahan tahap dua dari Polda Malut. Namun kasus tersebut sudah dinyatakan P21 alias sudah lengkap.

“Tinggal menunggu penyerahan tahap dua dari penyidik Polda Malut,” ujarnya, Selasa (9/3).

Saiful bilang, berkas telah dikembalikan ke Polda sejak 19 Februari kemarin. Namun hingga kini penyidik belum melakukan penyerahan.

“Jadi soal penyerahan berkas tahap dua nanti tanyakan ke penyidik saja,” tuturnya.

Sekadar diketahui, Amin yang juga politikus PDI Perjuangan itu dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut pada 9 April 2020 oleh Fayakun atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE.