Tandaseru — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, memiliki tunggakan pajak kendaraan di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sebesar Rp 400 juta.

Kepala UPTB Samsat Morotai, Jufri Sabrin ketika dikonfirmasi tandaseru.com, Minggu (7/3), mengaku tunggakan tersebut terdiri atas kendaraan roda dua maupun empat.

“2020 saya sudah kasih di kantor, jadi mereka sudah hitung semua nanti 2021 mereka bayar semua. Karena APBD 2020 mereka tidak dianggarkan,” kata Jufri.

“Sekitar Rp 400 juta. Ada kendaraan roda dua dam roda empat. Roda dua itu sekitar Rp 200 juta lebih dan roda 4 sekitar Rp 100 lebih ada. Saya sudah bikin tunggakan itu,” rincinya.

Tunggakan ini, sambung Jufri, siap dibayar Pemda tahun ini. Sebab menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah sudah dianggarkan dalam APBD 2021.

“Itu rata-rata di hampir semua dinas. Karena waktu itu kan mereka tidak anggarkan di 2020 dan nanti dianggarkan di 2021. Jadi saya juga kasih kelonggaran nanti tunggakan itu dibayar 2021. Dan 2021 mereka bayar semua,” terangnya.

Menurut Jufri, tunggakan paling banyak berasal dari Dinas Perhubungan.

“Rata-rata kendaraan yang banyak itu kantor camat, dan di dinas-dinas kan cuma satu-satu. Tapi kendaraan yang banyak itu di Dinas Perhubungan,” akunya.

Jika semisal pembayaran ditunda lagi, sambungnya, Samsat akan koordinasi kembali dengan Pemda Morotai.

“Karena mereka punya biaya bagi hasil triwulan IV kan belum terbayar, masih di Provinsi. Kita akan berkoordinasi dengan mereka kalau kereka tunda. Kita akan antisipasi kalau mereka tidak dibayar maka kita mengurangi dari hasil sini,” tegasnya.