Tandaseru — Tunggakan pajak milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, di UPTD Samsat mencapai Rp 567.935.922.

Tunggakan sejak 2017-2020 itu saat ini masih dalam Tahap koordinasi dengan SKPD terkait.

Hal itu diungkapkan Kabag Umum Setda Halbar, Safri Dengo, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/2).

Ia menyatakan, tunggakan pajak kendaraan roda dua maupun roda empat itu dikelola masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Soal tunggakan pajak milik Pemkab Halbar itu melekat pada dinas-dinas terkait. Karena mereka yang kelola jadi mereka yang bayar,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya masih menunggu penyuratan dari UPTD Samsat Halbar. Dengan begitu bisa diketahui tunggakan tersebut berasal dari dinas mana saja.

“Kita tunggu Samsat Halbar menyurat dulu biar kita tahu dari dinas-dinas mana yang mempunyai tunggakan pajak, biar kita berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait yang punya tunggakan pajak mobil dan motor,” jelasnya.

Safri juga mengaku, sejauh ini Bagian Umum hanya mengurusi pajak kendaraan milik unsur Pimpinan Daerah, yakni Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten I maupun Asisten II dan Umum.

“Pajak mobil milik Pimpinan Daerah alhamdulillah itu tidak ada tunggakan di Samsat Halbar,” pungkasnya.