Tandaseru — DPP Partai Hanura angkat bicara soal pemecatan Anggota DPRD Fraksi Hanura Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, Marcella Pricillia Tampi.
Marcella dipecat sebagai kader Hanura oleh DPD I Partai Hanura Maluku Utara lantaran dinilai telah melakukan manuver politik tanpa berkoordinasi dengan partai.
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura, Serfasius Serbaya Manek saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, pemecatan kader Hanura harus melalui mekanisme dan tidak serta merta langsung dipecat.
“Pemecatan kader partai itu tidak serta merta langsung dipecat. Barus dilihat posisi kasusnya, kalau kesalahannya itu masuk unsur pidana maka patut diberikan sanksi seketika,” tutur Serfasius, Rabu (24/2).
Menurutnya, ada kejanggalan dalam pleno pemecatan Marcella yang diduga tanpa melalui mekanisme. Karena itu, DPP akan melakukan telaah terkait usulan pemecatan Marcella nanti.
“Jadi dalam AD/ART itu ada mekanisme pemecatan kader partai. Di situ ada sanksi teguran tertulis. Nah kami melihat mekanisme ini yang belum dilakukan oleh Ketua DPD I Hanura Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.
Meskipun Ketua Hanura Malut mengaku pemecatan sudah dilakukan sesuai rekomendasi DPC Hanura Halbar, sambung Serfasius, hingga kini DPP belum mendapatkan disposisi usulan tersebut dari Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta Odang.
“Sebagai Ketua Bidang Hukum DPP Hanura, sampai detik ini belum ada disposisi dari Ketua Umum DPP Hanura terkait masalah pleno pemecatan Marcella oleh DPD I Hanura Maluku Utara. Informasi (pemecatan) ini kami cover melalui sejumlah media,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menunggu usulan pemecatan dari DPD I Hanura Maluku Utara serta berkas pembelaan dari Marcella terkait proses pemecatan itu.
“Kita lihat dulu usulan pemecatannya. Kalau Marcella sendiri punya hak untuk bela diri. Prinsipnya, kami DPP menunggu berkas Marcella, selanjutnya akan kami pelajari. Karena pemecatan kader Partai Hanura itu tidak serta merta, harus dilihat unsur hukumnya ini yang harus diluruskan,” tegasnya.
Disentil terkait pemotongan gaji DPRD Marcella yang diduga dilakukan Ketua DPC Hanura Halmahera Barat Denny Palar, Serfasius menegaskan tindakan tersebut merupakan tindakan pidana. Ia juga menyebutkan Denny Palar bukan lagi Ketua DPC Hanura Halmahera Barat.
“Kalau tindakan pemotongan gaji Marcella itu benar adanya maka itu tindakan pidana. Saya tidak menyebut dia (Denny Palar, red) sebagai Ketua DPC Partai Hanura Halbar karena dia telah melanggar Anggaran Dasar Partai Hanura. Dia adalah orang lain. Jadi soal pemotongan gaji itu kategorinya pencurian,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan