Tandaseru — Provinsi Maluku Utara menolak agenda pelantikan bupati/wali kota di empat daerah dilakukan secara virtual. Penolakan ini berkaitan dengan kendala teknis.
Kepala Biro Protokol, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Pemerintah Provinsi Malut, Rahwan K. Suamba mengungkapkan, penolakan tersebut mencuat dalam rapat pembahasan persiapan pelantikan pejabat bupati/wali kota sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 131/966/OTDA tanggal 15 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Pelantikan Menggunakan Video Teleconference.
“Dari surat yang diterima, kemudian Gubernur memerintahkan staf ahli memimpin rapat teknis dengan empat kabupaten/kota yang pejabatnya akan dilantik. Dalam surat itu juga diperintahkan pelantikan dilakukan secara virtual,” ungkapnya, Selasa (23/2).
Menurut Rahwan, ada beberapa kendala teknis di Malut yang membuat pelantikan virtual ditolak. Salah satunya adalah buruknya kualitas jaringan internet di tiga wilayah, yakni Kabupaten Pulau Taliabu, Halmahera Timur, dan Kota Sofifi.
“Dalam pelantikan yang paling urgen adalah pengucapan sumpah dan janji. Ketika sumpah dibacakan lalu terputus (karena jaringan), maka dalam konteks hukum itu tidak sah. Oleh karena itu, para delegasi dari empat kabupaten/kota meminta Pemprov menyampaikan permohonan ke Mendagri agar pelantikan di Malut dipertimbangkan dilakukan secara langsung,” jabarnya.
Tinggalkan Balasan