Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Nautika dan alat simulasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.

Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, di mana empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasidik Pidsus Kejati Malut, Hasan M. Taher didampingi Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga membenarkan adanya proses pemeriksaan saksi dalam penyidikan terkait pengadaan Kapal Nautika. Menurutnya, ada tujuh saksi yang dipanggil.

“Tetapi yang hadir pada hari ini hanya empat orang dan yang tiga orang tidak hadir tanpa keterangan,” kata Hasan, Rabu (17/2).

Hasan menambahkan, yang tidak hadir pada hari ini yaitu anggota Pokja berinisial MH, R dan IM. Ketiganya akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan saksi proses dalam tahap penyidikan.

“Saksi yang sudah diperiksa tadi ada empat orang saksi yaitu sekretaris Pokja M, anggota Pokja LA, R dan JT,” jelas Hasan.

Ia menambahkan, lantaran proses penyidikan baru dimulai, pihaknya belum bisa menyampaikan kesimpulan terkait penambahan tersangka.

“Pemanggilan itu ada 14 orang saksi kemarin hari Senin kami melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi tetapi yang hadir belum semua, dan hari ini tujuh orang lagi tetapi yang hadir baru empat orang saksi,” ujarnya.

“Yang jelas untuk pemeriksaan tersangka itu sudah pasti tetapi kita selesaikan dulu pemeriksaan terhadap saksi,” tandasnya.