“Menurut Mahkamah tidak ada relevansinya dan tidak mempengaruhi perolehan suara akhir, sehingga tidak dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk meneruskan pemeriksaan terhadap pokok permohonan,” lanjut Arief.

Berdasarkan pertimbangan hukum mengenai dalil pelanggaran pemilu di atas yang terkait dengan keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016, Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil Pemohon demikian berpengaruh pada keterpenuhan syarat Pasal 158 ayat (2) huruf a UU a quo.

Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan yang cukup untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 dan melanjutkan pemeriksaan perkara a quo ke tahap selanjutnya.

Mahkamah berpendapat, meskipun permohonan yang diajukan Pemohon adalah kewenangan Mahkamah; permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan; dan Pemohon adalah Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilwako 2020, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” tandas Arief.

Untuk diketahui, dalam permohonan ini Pemohon mendalilkan adanya dugaan politik uang yang menjurus pada tindak pidana korupsi melalui anggaran daerah yang indikasinya dilakukan oleh Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan Nomor Urut 2 Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen. Menurut Pemohon, meski selisih perolehan suara pihaknya mencapai 15%, namun akibat ada hal substantif atas dugaan politik uang ini perlu diperkarakan ke MK.

Sementara itu, usai putusan tersebut, paslon kepala daerah terpilih, Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (AMAN) mengucapkan terima kasih kepada warga Tikep.

“Atas nama paslon terpilih, menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” tutur Ali, Selasa (16/2).

Calon Wali Kota petahana ini menyatakan, atas kesabaran dan doa masyarakat Tidore Kepulauan lah gugatan SALAMAT ditolak MK.

“Semua atas kesabaran dan doa masyarakat, sehingga gugatan Pilkada di MK dapat dimenangkan AMAN Jilid 2,” jelasnya.

Pascaputusan MK ini, sambung Ali, pihaknya tinggal menunggu penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore sebagai paslon terpilih di Pilkada tahun 2020.

“Kita sekarang menunggu pleno KPU untuk disahkan dan dilantik AMAN sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih,” terangnya.

Ia juga meminta seluruh pihak untuk bersatu dan bergotong royong memajukan Kota Tidore Kepulauan.

“Pilkada telah usai, saatnya kita bersatu. Saya mengajak semua masyarakat Kota Tidore untuk ikut mengawal dan membangun Kota Tidore menuju Tidore Jang Foloi (Tidore Bagus Sekali, red),” tandasnya.