Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara menilai tak ada masalah dengan dokumen perizinan perusahaan pengolah logam emas PT Shana Tova Anugerah yang beroperasi di Kota Tidore Kepulauan. Pasalnya, setelah diuji dokumen perusahaan ini dinyatakan lengkap alias clean and clear.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Malut, Bambang Hermawan mengungkapkan, izin PT Shana Tova pertama kali diterbitkan Pemerintah Kota Tikep ketika kewenangan penerbitan izin aktivitas pertambangan masih di tangan kabupaten/kota.
“Lalu ketika kewenangan itu beralih ke pemerintah provinsi pada 2016, dokumen izinnya kita evaluasi kembali. Saat evaluasi itu, semua dokumen PT Shana Tova lengkap, sehingga kita nyatakan clean and clear,” ungkapnya, Selasa (16/2).
Ia mengakui, PT Shana Tova termasuk dalam satu dari 27 perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan-nya sempat dipersoalkan DPRD Malut. Namun berdasarkan evaluasi, kelengkapan dokumen perusahaan tersebut dinilai telah memenuhi syarat.
Bambang menegaskan, tidak semua perusahaan yang masuk dalam 27 IUP bermasalah versi DPRD itu benar-benar bermasalah. Pasalnya, setelah dievaluasi oleh tim ketaatan pertambangan yang diketuainya, beberapa di antaranya kelengkapan dokumennya lengkap.
“Dari proses-proses yang terjadi sekarang, rencananya besok DPRD meminta klarifikasi atas dokumen izin PT Shana Tova. Dokumen itu nanti akan kita uji lagi. Pertemuan ini termasuk dengan DLH untuk izin lingkungannya, kemudian Dinas ESDM untuk IUP Operasi Produksi-nya, dan PTSP, kalau ada dokumen yang dikeluarkan PTSP. Tapi sampai saat ini dari PTSP (Malut) sih tidak mengeluarkan satu dokumen pun untuk Shana Tova. Tapi itu kan izinnya sudah sejak 2009 atau 2010,” jabar Bambang.
“Sedangkan 27 IUP yang dianggap dokumennya tidak lengkap itu dalam artian dokumennya beum ditemukan di provinsi, karena ini kan (dokumen) serah terima dari kabupaten/kota semua,” sambungnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mencari tahu lagi bagian mana dari perizinan PT Shana Tova yang dipersoalkan DPRD dan Pemkot Tikep.
“Nanti dalam pertemuan itu kita bahas kembali secara detail,” pungkas Bambang.
Senada, Anggota Komisi III DPRD Malut, Sahril Tahir juga membenarkan dokumen perizinan PT Shana Tova telah lengkap. Menurutnya, awalnya ada dua dokumen yang belum lengkap namun belakangan dokumen tersebut telah dilengkapi.
“Dua dokumen itu dokumen tata ruang dan yang satunya lagi saya lupa. Tapi sudah dilengkapi semua,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan