Tandaseru — Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan pasangan calon kepala daerah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan nomor perkara 26/PHP.BUP-XIX/2021 dan 30/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan paslon Thaib Djalaluddin-Noverius T. Bulango (TIVA) dan Moh Abdu Nasar-Azis Ajarat (MONAS).

Itu berarti, paslon Ubaid Yakub-Anjas Taher (SUBA) tetap menjadi paslon bupati-wakil bupati terpilih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Haltim Nomor 65/HK.03.1-Kpt/8206/KPUKab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Colon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020.

Dalam sidang putusan, Senin (15/2), Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim anggota lainnya membacakan keputusan tersebut.

Dalam gugatan TIVA, MK menyimpulkan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan perundang-undangan. Begitu pula untuk gugatan MONAS.

Karena itu, MK dalam amar putusannya menyatakan, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Alhasil, permohoman Pemohon tidak dapat diterima.