Untuk itu, Malik menegaskan penting diteliti soal izin PT Shana Tova tersebut, lantaran Shana Tova sendiri merupakan salah satu perusahaan yang direkomendasikan DPRD Provinsi tahun 2017 terkait 27 IUP bermasalah.
“Komisi III telah merekomendasikan kepada dinas terkait agar lebih aktif untuk pemenuhan administrasi pendukung terkait kehadiran PT Shana Tova ini. Pemerintah harus segera mengambil langkah taktis kepada PT Shana Tova agar segera memenuhi syarat-syarat administrasi,” harapnya.
Malik bilang, DPRD juga akan konsisten melakukan pengawasan terkait kehadiran PT Shana Tova Anugerah sesuai perundang-undangan yang berlaku. Meski regulasi sudah berubah jauh lantaran semua izin sudah beralih ke pusat.
“Namun tidak terlepas dari persyaratan perizinan, daerah penghasil juga diperlukan untuk memberi rekomendasi terkait persyaratan perizinan,” tegasnya.
Ia juga mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM, DLH dan PTSP Provinsi untuk menelusuri lebih jauh terkait izin PT Shana Tova.
“Hal ini dilakukan karena DPRD tidak menginginkan adanya suatu konflik sosial di tengah masyarakat di Oba Tengah, khususnya masyarakat Paceda. Karena dari hasil temuan di lapangan, ada pro kontra tentang kehadiran PT Shana Tova ini,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan