Tandaseru — Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud merespon balik pernyataan Wakil Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali soal pemberian tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Malut.

“Pernyataan Wagub yang menyebutkan pemberian TTP ASN Pemprov merupakan haknya dan tak perlu dipersoalkan, dan ASN tidak perlu menetap di Sofifi adalah keliru,” ujar Kuntu, Jumat (12/2).

Politikus PDI Perjuangan ini bilang, pernyataan Wagub bertentangan dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur (AGK-YA) di periode kedua untuk mewujudkan sofifi sebagai “rumah kita”.

“Jika Wabug bilang ASN tidak perlu tinggal di Sofifi ini tentu bertentangan juga dengan edaran Gubernur yang meminta ASN untuk menetap di ibu kota Sofifi. Jelas Wagub menentang edaran itu,” katanya.

Kuntu menegaskan, beberapa waktu lalu Wagub sempat memberi pernyataan bahwa ASN yang enggan berkantor di Sofifi lantaran lemahnya sikap Gubernur terhadap bawahannya. Belakangan, kata Kuntu, ketegasan tersebut mulai berubah.

“Pernah kan Wagub sebut ASN bandel karena Gubernur tidak tegas. Kalau pernyataan berubah lagi ini seperti menjilat ludah sendiri,” ungkapnya.

Ia kembali meluruskan maksudnya dalam pemberian TTP ke ASN, yakni Pemprov harus memberikan TTP berdasarkan beban kerja ASN sehingga dalam penyalurannya tepat sasaran. Selain itu, kebutuhan daerah masih lebih prioritas, terutama persiapan ibu kota Sofifi yang masih minim infrastruktur.

“Jangan ASN yang malas berkantor tapi dibayarkan sama dengan orang yang bekerja full kadang lembur juga,” ujarnya.

“Masih banyak infrastruktur yang kurang, contoh air bersih, dermaga dan lain sebagainya, ini yang harus diperhatikan,” cetusnya.

Untuk itu, kata dia, DPRD mendesak Gubernur untuk segera mengevaluasi kembali penyaluran TTP.

“Kami minta Gubernur tegas, dan memantau pemberian TTP ini,” tandasnya.