Tandaseru — Warga di sejumlah kecamatan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengeluhkan tumpukan sampah di sudut-sudut kota. Sampah-sampah tersebut diketahui telah beberapa hari tak diangkut petugas pengangkut sampah untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Pantauan tandaseru.com, sampah-sampah di bak sampah umum itu juga mulai berserakan di jalan raya. Misalnya di depan Gedung DPRD, samping Hotel Sahid Bela, Kelurahan Mangga Dua, hingga Kelurahan Salahudin.

Bau busuk menyengat tak terelakkan saat lewat di samping bak sampah tersebut.
Salah satu warga Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, Ahmad mengaku tumpukan sampah tersebut sangat mengganggu aktivitas warga. Sebab baunya menyebar kemana-mana.
“Sudah seharusnya ini diangkut. Kita yang melintasi jalan saja merasa sangat tergangu apalagi orang yang tinggal berdekatan dengan bak sampah ini,” katanya kesal, Senin (8/2).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Ternate, Tony S. Pontoh saat dikonfirmasi mengatakan, sampah tidak bisa diangkut akibat mobil sampah tak bisa beroperasi. Pasalnya, tak ada BBM yang tersedia.

Ia mengaku, penyebab kekosongan stok BBM untuk operasional mobil sampah lantara Pemerintah Kota Ternate belum melunasi utang BBM ke pihak ketiga selama empat bulan yakni November dan Desember 2020, serta Januari dan Februari tahun ini.
“Akhirnya pihak ketiga yakni PT Maluku Indah tidak mau menyalurkan lagi BBM mobil pengangkut sampah sampai utang BBM sebelumnya dibayarkan Pemkot Ternate,” ungkapnya.
Tony bilang, saat ini ketika mobil sampah hendak mengambil BBM sudah tak lagi diberikan PT Maluku Indah.
“Sekarang ini kita mau ambil lagi tidak diberikan, mereka minta dibayarkan dulu. Bahkan sekarang sudah masuk Februari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, alokasi anggaran untuk BBM mobil pengangkut sampah sudah disediakan. Hanya saja adanya dalam APBD Perubahan, seperti di tahun-tahun sebelumnya.
“Sekarang ini pihak ketiga tidak mau tahu. Mereka bilang bayar dulu, baru mereka keluarkan BBM. Karena itu saya minta semuanya (mobil sampah, red) masuk kandang, menunggu sampai dari BPKAD bayarkan dulu,” tuturnya.
Ia menegaskan, DLHK tetap melaksanakan fungsi pelayanan. Namun karena kondisi yang ada sehingga proses pengangkutan belum bisa dilakukan.
“Sampai sekarang juga belum ada kepastian bisa atau tidak dibayarkan, jadi kita tinggal menunggu dari Keuangan. Mereka beralasan dengan sistem SIPD dan SIMDA ya kita tunggu saja. Mestinya jangan terlalu kaku dengan sistem karena ini pelayanan dasar untuk kepentingan masyarakat. Kalau seperti ini kami yang disalahkan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan