Satu kopi (yang sama) tetapi diciptakan dalam tiga varian rasa dan aroma, merupakan tiga stimulan yang setara atau sejajar dalam artian kualitatif. Tak dapat dibandingkan mana yang lebih enak mengingat hal itu terutama hasil pilihan atau selera individu. Perbandingan hanya mungkin bila berdasarkan aroma dan rasa cecapan ketika diseruput. Menggunakan secara longgar istilah dari Sidney W. Mintz tentang “inti” (core) dan “pingiring” (accompaniments) di dalam menu makanan manusia (1985), “inti” dari ketiga varian stimulan di atas adalah “kopi”, dan “pengiringnya” adalah rampa-rampa yang sama untuk Kopi Dabe dan Nyiru, namun berbeda dengan Kopi Upai yang digunakan dalam racikan. Anda bisa minum kopi tanpa gula, tanpa rempah pengiring. Tetapi anda tidak bisa minum air daun pandan misalnya, atau air kayu manis atau minum air gula secara sendiri-sendiri. Faktanya, rampa-rampa ini selalu menjadi pengiring (dengan pengecualian tertentu, misalnya untuk pengobatan medis atau tradisional) bagi pangan inti lainnya seperti Kopi. Bagi saya, yang tidak terbiasa dan tidak berselera menyeruput kopi tanpa gula, senantiasa kopi akan disertai gula yang larut di dalam stimulan kopi; “kopi mendominasi gula” dan tidak sebaliknya. Dalam kasus lain, kopi dapat menjadi “pengiring” misalnya untuk membuat roti berasa kopi. Di sini, roti adalah inti dan kopi adalah pengiring. Dalam contoh lain, pada masyarakat pemakan beras seperti kebanyakan kita saat ini, nasi selalu menjadi “inti”, sementara ikan, telur, daging, tempe, tahu, sayur garu menjadi pengiring. Meskipun posisi kopi tidak sekokoh “nasi” sebagai inti dalam menu makan sehari-hari masyarakat, namun stimulan kopi yang banyak digemari tampak kokoh sebagai “inti”. Fakta ini dikuatkan oleh penggunaan frase untuk menamai dan menyebut jenis stimulan ini; “kopi upai”, “kopi dabe” dan “kopi nyiru”. Hukum “diterangkan” dan “menerangkan” dalam bahasa Indonesia menjelaskan; “Nyiru” menerangkan rasa (lewat cecapan) kopi, “dabe” menerangkan rasa kopi, dan “upai” menerangkan rasa kopi. Jadi, “pengiring” yang berbeda menghasilkan varian stimulan (kopi) yang berbeda.
Ketiga varian kopi di atas dihasilkan oleh tiga komunitas yang berlainan di Maluku Utara, tetapi selera pada ketiga varian kopi ini sedang menulari para penikmat kopi di kota Ternate dari berbagai latar komunitas etnik. Proses penularan selera pada stimulan seperti Kopi Nyiru ini, saya alami bersama beberapa kolega dosen dan pegawai di IAIN Ternate pada beberapa pekan terakhir. Meskipun bukan berarti kami yang pertama mengetahui dan menikmatinya, namun dalam perjumpaan beberapa pekan terakhir menunjukkan, sekurangnya di antara kami, tampak ekspresi hasrat yang kuat pada kopi Nyiru. Kopi racikan tempatan ini selalu, jika bukan kadang-kadang, “disiarkan” Sahrani alias Nani. “Siaran kopi Nyiru” ini memperoleh sambutan, bahkan selalu disiapkan Nani, dan ramai-ramai diseruput pada sekitar lima atau enam kali pertemuan. Selera kolektif dibentuk secara sosial (Montanari, 2004:pp.61-72), melalui beragam media; pertemuan sosial, kelompok sosial, dan, pada masyarakat modern, dibentuk dan dikuatkan melalui beragam media periklanan.
Sementara penularan selera pada ketiga varian stimulan kopi secara sosial masih terus berlangsung dan berlanjut pada hari hari mendatang, saya hendak mengatakan; diperlukan sikap peduli dan “gercep” dari pihak terkait urusan ini, agar segera mendaftarkan ketiga varian stimulan kopi hasil kecerdasan tempatan ini kepada kementerian yang bersangkutan sebagai “budaya kebendaan” (tangible culture) Maluku Utara. Sebelum diklaim “tetangga nakal”, seperti nasib beberapa budaya material lainnya yang dimiliki masyarakat Maluku Utara. “Telat mikir” menyebabkan penyesalan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.