Tandaseru — Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara mendatangi Kantor DPRD Tikep, Jumat (5/2).

Kedatangan 33 ASN ini untuk mengadukan mutasi yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Tikep. Pasalnya, mutasi tersebut dinilai memiliki aroma politik dan tak sesuai aturan yang berlaku.

Kedatangan pada ASN yang sebagian besar adalah guru itu disambut anggota Komisi I serta unsur pimpinan DPRD Tikep.

Nursan Marsaoly, salah satu PNS yang dimutasi mengatakan, mutasi ASN yang dilakukan baru-baru ini tidak berdasarkan aspek kebutuhan instansi maupun sekolah. Ia mencontohkan, salah satu sekolah di daratan Oba kekurangan guru olahraga. Maka seharusnya salah satu guru olahraga dimutasikan ke sekolah tersebut untuk mengisi kekosongan.

“Sehingga mutasi itu tepat sasaran. Namun yang terjadi ini justru empat guru dimutasi ke satu sekolah. Sementara sekolah tujuan sudah memiliki guru mata pelajaran yang sama dengan empat guru tersebut,” ungkapnya.

Nursan menegaskan, mutasi ASN kali ini tidak memiliki dasar hukum. Sebab seorang ASN baru bisa dimutasi jika melakukan pelanggaran dan telah diadili melalui sidang kode etik.

“Namun yang ini justru berbanding terbalik,” ujarnya.

Seperti hal yang dialaminya, kata Nursan, di mana ia tak tahu-menahu letak kesalahannya hingga harus dimutasi.

“Jadi kami tidak tahu melanggar aturan apa sampai dipindahkan,” tegasnya.