Tandaseru — Kepolisian Resor Halmahera Utara, Maluku Utara, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa remaja putri berusia 16 tahun.

Korban yang disetubuhi ayah kandungnya, kakek dan pamannya sejak tahun 2017 tersebut kini tengah hamil 4 bulan.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim IPDA Muhammad Kurniawan yang didampingi Kasubag Humas AKP Mansur Basing dan Kanit PPA Bripka Yuwinda Sonoto mengungkapkan, kasus tersebut dilaporkan ibu kandung korban pada Jumat (29/1) lalu.

Pelaku persetubuhan terhadap sang putri adalah kakek korban berinisial AB (64 tahun), ayah korban berinisial A (37 tahun) dan paman korban yang berinisial O (35 tahun). Perbuatan biadap itu dilakukan sejak 2017 hingga 2020.

Rilis kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh Polres Halut. (Istimewa)

“Berdasarkan keterangan korban, peristiwa persetubuhan terjadi pertama kali dilakukan kakek korban yang dilakukan di semak sebanyak dua kali pada tahun 2017 lalu. Korban saat itu disuruh ayahnya untuk ikut kakeknya ke kebun untuk mengambil sageru (minuman keras tradisional, red), namun ketika di perjalanan pelaku langsung memeluk korban dari arah belakang dan dan melancarkan aksinya dengan mengancam bakal membunuh korban jika tidak mengikuti kemauannya,” ungkap Kurniawan, Kamis (4/2).