Beberapa bulan terakhir, sambungnya, di Pasar Sarimalaha rata-rata pedagang mengalami penurunan pendapatan lantaran pandemi Covid-19.

“Pemerintah juga tahu sendiri dengan adanya pandemi ini pendapatan kami menurun. Apalagi dengan kenaikan ini bagaimana kami mau bayar sementara pendapatan kami seperti ini. Bayar listrik per bulan saja tidak cukup,” jelasnya.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Tikep, Syaiful Abdul Latif saat dikonfirmasi menjelaskan, penetapan harga sewa kios atau toko di pasar tahun 2021 itu terbilang tidak memberatkan pedagang.

“Jadi Perda yang baru ini, penetapan harga sewa kios itu kami bagi sesuai zonasi, jadi harga sewa memang tidak semua sama. Jadi Perda yang lama itu salah satu kelemahan harga sewa disamaratakan. Artinya sama rata ini, mau dilantai I dan lantai II, harganya sama. Makanya penerapan Perda lama itu saya bilang tidak adil. Makanya kita revisi Perda itu dengan tujuan agar membuat lebih adil soal harga sewa itu,” tuturnya.

“Tentu harga sewa kios yang lebih tinggi itu karena fasilitas juga berbeda dengan yang lain. Misalkan yang sewanya agak di atas tentu luas kiosnya lebih besar dengan kios yang memiliki harga sewa paling di bawah. Yang berikut itu posisinya seperti kios lantai I yang berada di depan dan menghadap keluar itu harganya lebih mahal, ketimbang lantai I menghadap ke dalam. Begitu juga di lantai II, tidak mungkin harganya sama juga dengan lantai I,” urai Syaiful.

Syaiful menjelaskan, jika dibandingkan dengan daerah lain di Maluku Utara, harga sewa Tidore masih jauh lebih murah.

“Ini tidak memberatkan kepada pedagang, dan harga yang ditetapkan ini masih jauh lebih murah dari daerah lain yang ada di Maluku Utara ini seperti Ternate dan lainnya,” tandasnya.