Tandaseru — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mulai mempelajari kasus proyek pembangunan rumah ibadah tahun 2019 di sejumlah daerah di Malut.

Proyek-proyek tersebut melekat di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Malut.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Malut Efrianto mengatakan, langkah pertama yang diambil Kejati Malut adalah melakukan analisis dan pengumpulan data serta keterangan.

“Ya tentu kita lakukan dulu analisis terhadap informasi itu. Kemudian langkah lebih lanjut tentu akan dilakukan pengumpulan data dan keterangan. Itu yang bisa kita lakukan tahap pertama,” ujar Efrianto, Rabu (3/2).

Ia bilang, Kejati tidak lagi menunggu adanya laporan resmi dari masyarakat. Menurutnya, keterangan yang disampaikan melalui pemberitaan di media massa sudah menjadi unsur utama keterangan.

“Tidak perlu menunggu laporan, informasi dari media sudah merupakan unsur utama keterangan bidang Intelijen untuk dilakukan analisis lebih lanjut,” tandasnya.

Berdasarkan rekomendasi Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bahun Anggaran 2019 DPRD Malut, ada sejumlah pembangunan rumah ibadah yang direkomendasikan untuk diaudit Inspektorat. Pasalnya, pencairan anggaran proyek-proyek tersebut tak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.

Salah satu yang direkomendasikan Pansus untuk diaudit adalah pembangunan Masjid Desa Leleo Jaya, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan tahap II. Pasalnya, proyek yang dikerjakan dengan nilai Rp 1,5 miliar tersebut fisiknya baru dikerjakan 35 persen namun anggarannya sudah dicairkan 100 persen.

Lalu pembangunan Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) Imanuel Tungute Sungi, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat dengan nilai kontrak Rp 719.927.000. Di mana pekerjaan fisik dan penggunaan material tidak sesuai perencanaan sehingga atap bangunan mengalami kebocoran.

Ada pula proyek pembangunan Masjid Al Mubaraq Desa Kukupang, Kecamatan Kasiruta Barat, Halsel dengan nilai kontrak Rp 409.567.000. Serta pembangunan Masjid Desa Marituso, Kecamatan Kasiruta Timur, Halsel, dengan nilai kontrak Rp 418.866.000. Proses pencairan anggaran 100 persen sementara fakta di lapangan pembangunan hanya berupa rangka kolom dan balok serta belum fungsional.