Tandaseru — Inspektorat Maluku Utara mulai menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPRD Provinsi Malut. Langkah tersebut ditempuh dengan membentuk tim audit investigasi.
Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali yang diwawancarai, Senin (1/2) mengungkapkan, guna menindaklanjuti permintaan Komisi III, Inspektorat telah membentuk tim audit investigasi dugaan masalah pekerjaan fisik rumah ibadah, rumah adat dan pembangunan sentra produksi di seluruh kabupaten/kota tahun 2019.
“Timnya sudah saya bentuk, sehingga ketika DPA sudah ada maka tim langsung bergerak,” tutur Nirwan.
Ia bilang, tim yang telah dibentuk ini akan bekerja secara bertahap. Pada tahap pertama, tim akan melakukan audit temuan pansus 8 pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan 5 pekerjaan fisik di Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim).
Tahap kedua, audit dilakukan atas proyek rumah ibadah dan rumah adat. Lalu tahap ketiga tim melakukan penelusuran proyek pembangunan sentra produksi di kabupaten/kota.
“Jadi permintaan Komisi III segera ditindaklanjuti, karena tim sudah terbentuk sehingga tinggal menunggu anggaran dan langsung action,” ujarnya.
Nirwan menambahkan, Inspektorat tidak tinggal diam soal permintaan Komisi III. Dengan begitu, 23 proyek yang menjadi temuan Pansus LKPJ 2019 juga tetap diaudit.
“Jadi tim yang nantinya turun melakukan audit nanti waktunya 14 hari untuk anggaran 2019 dan anggaran tahun 2020, sesuai permintaan Komisi III,” terangnya.
Sejauh ini, sambungnya, tim telah mulai melakukan pemeriksaan dokumen yang ada di dinas terkait seperti PUPR, Disperkim, Disperindag dan Biro Kesra.
“Sehingga kalau DPA sudah keluar maka tim sudah langsung turun ke lapangan untuk melakukan audit investigasi. Tim yang dibentuk diketuai masing masing Inspektur Pembantu (Irban) I sampai Irban V, termasuk Irban Khusus juga masuk dalam tim. Di dalam juga ada tim auditor,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.