“Korban berusaha berontak namun karena korban masih kecil sehingga tidak mampu melawan, dan terjadilah tindak pemerkosaan,” tuturnya.

Lalu pada 2020, peristiwa serupa terulang lagi. Kali ini, ayah korban yang dalam kondisi mabuk memaksa korban melakukan persetubuhan secara berulang kali.

Pada tahun yang sama, paman korban juga memaksa korban bersetubuh. Saat itu sang paman di bawah pengaruh minuman keras.

“Saat ini ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Halut untuk dimintai keterangan dan diproses hukum. Ketiganya terancam pidana 15 tahun. Pasal yang dikenakan kepada Terlapor yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” tandas Mansur.