Tandaseru — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 untuk tiga daerah di Maluku Utara, Kamis (28/1).

Adapun perkara yang diperiksa dalam persidangan Panel I sesi 3 tersebut yaitu perkara Nomor 108/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Halmahera Barat; perkara Nomor 09/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Kabupaten Halmahera Selatan; serta perkara Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Kabupaten Halmahera Utara.

Sidang tersebut diketuai Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams.

Dilansir dari situs resmi MK, pada awal persidangan, Panel Hakim memeriksa perkara PHP Bupati Halmahera Barat  yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Danny Missy-Imran Lolori (DAMAI).

Mulyadi Marks Philian selaku kuasa hukum menyampaikan, perolehan suara pemohon berada pada peringkat 2 dengan jumlah perolehan suara 21.074 suara. Sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1  James Uang–Djufri Muhammad (JUJUR) selaku Pihak Terkait memperoleh suara terbanyak sebesar 22.524 suara.

Total suara sah berdasarkan rekapitulasi keputusan KPU Kabupaten Halmahera Barat Nomor 136/HK.03.1-Kpt/8201/KPU-KAB/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Barat 2020 tanggal 17 Desember 2020 sebesar 66.849 suara.

Selanjutnya, Mulyadi menjelaskan tingginya selisih perolehan suara Pemohon dibandingkan dengan perolehan suara Pihak Terkait disebabkan karena terjadinya kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pihak penyelenggara.

Pelanggaran ini tersebar di tingkat TPS yang tersebar di tujuh kecamatan yakni Kecamatan Jailolo, Kecamatan Jailolo Selatan, Kecamatan Ibu, Kecamatan Ibu Utara, Kecamatan Ibu Selatan, Kecamatan Sahu, serta Kecamatan Loloda.

Menurut Pemohon, kecurangan dan pelanggaran dilakukan dengan cara memobilisasi pemilih-pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan oleh tim sukses Pihak Terkait. Sementara KPU Kabupaten Halmahera Barat selaku penyelenggara pemilu membiarkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tersebut melakukan pencoblosan di TPS-TPS yang pemilihnya tercatat dalam pemilih tambahan (DPTb).

“Mobilisasi pemilih-pemilih siluman jelas dimaksudkan untuk menguntungkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 01 (Pihak Terkait). Dan Termohon (KPU Kabupaten Halmahera Barat) tidak bertindak apapun, melakukan pembiaran atas kecurangan yang terjadi bahkan KPU terlibat secara langsung melakukan kecurangan dan pelanggaran tersebut,” ujar Mulyadi.

Adapun pelanggaran yang dilakukan yakni memasukkan pemilih-pemilih siluman dalam DPTb dan mengganti formulir daftar hadir DPTb dengan kertas HVS biasa. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan peraturan KPU karena sesuai dengan tata cara pelaksanaan pemungutan suara yang seharusnya menggunakan formulir daftar hadir yang disiapkan oleh KPU.

Pelanggaran dan kecurangan tersebut sebagai upaya mengakomodasi kehadiran pemilih-pemilih siluman tersebut untuk memenangkan Pihak Terkait. Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah agar membatalkan keputusan KPU Kabupaten Halmahera Barat tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020 dan melaksanakan pemungutan suara ulang.