Tandaseru — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Irfan Hi. Abd Rahman menilai Dinas Perhubungan dan DPRD ingkar janji soal polemik tarif bentor.

“Polemik terkait dengan tarif dan Peraturan Daerah tentang bentor semestinya tidak terjadi. Itu kalau Kadishub Pulau Morotai konsisten mau merealisasikan janjinya akan melakukan revisi Keputusan Bupati tentang tarif pada akhir 2020 atau awal 2021. Secara kronologis pembahasan tentang tarif bentor dan angkutan umum lainnya antara Organda dan Dishub telah lama dibicarakan,” ucap Irfan kepada tandaseru.com, Kamis (28/1).

Irfan bilang, masalah tersebut juga pernah dimediasi DPRD dan menghasilkan sejumlah rekomendasi.

“Di antaranya DPRD menyampaikan surat ke Bupati terkait dengan penundaan/atau permintaan revisi Keputusan Bupati tersebut ke Pemerintah Daerah,” terangnya.

“Tindak lanjut dari hasil pembicaraan tersebut, Organda Morotai berinsiatif membentuk tim kajian perhitungan tarif angkutan umum (bentor dan angkutan roda empat, red), dan tim telah berhasil merampungkan tugas kajiannya serta telah mempresentasikan hasil hitungannya ke Dishub Morotai,” urai Irfan.

Sayangnya, hingga saat ini tak ada langkah revisi Keputusan Bupati. Menurut Irfan, Kepala Dishub beralasan masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga akan dibahas pada akhir tahun kemarin.

“Namun faktanya hingga akhir Januari 2021 ini Kadishub tidak kunjung memfasilitasi kembali pembicaraan tentang rencana revisi tarif angkutan umum khususnya bentor. Artinya Kadishub ingkar janji,” tegasnya.

Irfan menyayangkan sikap Kadishub yang tidak konsisten dengan pembicaraannya itu. Bahkan selama ini tarif bentor tidak dibicarakan bersama Organda atau Asosiasi Bentor Morotai.

“Maka saya tegaskan tarif (dalam Keputusan Bupati) tersebut ditolak dan saya mengimbau agar pengusaha angkutan bentor  mengunakan tarif berdasarkan hasil perhitungan internal Organda,” ujarnya.

Mantan Ketua Hippmamoro ini meminta kepada Dishub Morotai agar tidak diskriminatif kepada pengusaha bentor.

“Jangan hanya mengutamakan penertiban menurut maunya Pemerintah Daerah tetapi tidak mau mendengar dan memberdayakan aspirasi pengusaha angkutan bentor,” tandas Irfan.

Sekadar diketahui, berikut tarif angkutan bentor berdasarkan Keputusan Bupati Morotai Nomor 605/261/KPTS/PM/2019:

  • Dalam Kota (Daruba, Yayasan, Muhajirin, Gotalamo, Darame)     Tarif Umum (per orang) Rp 5.000              Pelajar Rp 2.500
  • Daruba – Wawama       Umum Rp 6.000    Pelajar Rp 2.500
  • Daruba – Pandanga      Umum Rp 6.000    Pelajar Rp 3.000
  • Daruba – Juanga            Umum Rp 7.000    Pelajar Rp 3.500
  • Daruba – Dehegila        Umum Rp 10.000 Pelajar Rp 5.000
  • Daruba – Falila                Umum Rp 12.000 Pelajar Rp 6.000
  • Daruba – Totodoku      Umum Rp 12.000 Pelajar Rp 6.000
  • Daruba – Aha                  Umum Rp 15.000 Pelajar Rp 7.500
  • Daruba – Momojiu       Umum Rp 15.000 Pelajar Rp 7.500
  • Daruba – Pilowo            Umum Rp 20.000 Pelajar Rp 10.000
  • Daruba – Bandara Pitu Umum Rp 20.000 Pelajar per orang Rp 12.000