“Jadi sekitar jam 18.30 WIT, istri pelaku S, yang tak lain kakak kandung korban sendiri, datang di rumah orang tua korban untuk mengajak korban ke rumah pelaku. Sesampainya di rumah pasangan suami istri itu, korban diperintahkan masuk ke dalam kamar. Pada saat di dalam kamar, korban dibujuk pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah disetubuhi pelaku S, korban kembali diperintahkan pulang ke rumah orang tuanya,” terangnya.
Penyidik berkesimpulan pasutri S dan N merupakan Terlapor dalam kasus ini. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam kasus ini, suami sebagai pelaku utama, sedangkan istrinya sebagai pelaku turut membantu atau turut memberikan kesempatan atau sarana untuk melakukan kejahatan,” ujar Said.
Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 76D ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 ayat (1) atau ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 juta.
Said bilang, pihaknya akan segera merampungkan berkas kasus tersebut untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha.
“Dalam waktu dekat ini, berkas tahap I akan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Labuha,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan