Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memberi penjelasan soal nasib ratusan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) 2021. Pemkab menegaskan, gaji TKD pada Januari-Februari tetap akan dibayarkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai Muhammad M. Kharie menyatakan, pembayaran gaji dua bulan pertama 2021 tetap dibayarkan bagi TKD yang aktif bekerja.
Ini sekaligus menjawab keresahan TKD usai terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor 814.1/24/SETDA/I/2021 tentang Pengangkatan TKD Pulau Morotai Tahun 2021 yang menyatakan gaji TKD dibayar terhitung mulai Maret tahun ini.
“Jadi soal Surat Edaran itu intinya bahwa SK honor ini kan berlaku 1 tahun. Jadi berarti Desember 2020 selesai dan 2021 harus dibuat yang baru, tentunya mengacu pada ketentuan. Kalau kita bicara ketentuan honor itu tidak dibenarkan. Bahkan ada larangan untuk pengangkatan tenaga honor. Kenapa? Karena yang diperbolehkan oleh pemerintah itu hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Itupun pengusulannya mengunakan formasi. Untuk tahun ini dimulai dari tenaga guru,” jabar Muhammad di Kantor Bupati, Rabu (27/1).
Ia bilang, tenaga honor yang selama ini ada di Pemda merupakan bentuk kebijakan daerah. Karena itu sistem penggajiannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau bicara kebutuhan yang daerah butuhkan adalah tenaga yang memiliki keahlian khusus, misalnya dokter ahli, dokter umum, perawat, bidan. Hal-hal yang memang butuh keahlian khusus yang tidak boleh orang lain sembarang masuk,” terangnya.
Tinggalkan Balasan