Tandaseru — Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) diminta bersikap tegas terhadap Kepala Inspektorat Malut.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Malut lantaran temuan Komisi III dan Panitia Khusus DPRD di lapangan yang tidak pernah ditindaklanjuti oleh Inspektorat.

“Gubernur harus tegas kepada Inspektorat, karena tidak menjalankan fungsinya dengan baik,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Zulkifli Hi. Umar usai rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Rabu (27/1).

Zulkifli mengaku, dirinya pernah mengeluarkan statement soal kinerja Inspektorat yang buruk. Sebab saat itu ada temuan pekerjaan talud di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate, lalu Komisi III mengeluarkan tiga rekomendasi karena pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Rekomendasi itu meminta Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah menunda pembayaran proyek, meminta Inspektorat turun melakukan pemeriksaan dan meminta tenaga teknis melakukan pemeriksaan karena pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Dari tiga rekomendasi itu, pemeriksaan spesifikasi sudah dilakukan oleh dinas teknis dan penundaan pencairan juga telah dilakukan oleh DPKPAD. Namun Inspektorat tidak menindaklanjuti rekomendasi dengan alasan tidak punya anggaran.

“Bahkan kita sudah pernah undang untuk RDP, tapi tidak pernah hadir,” katanya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku, tahun 2021 Inspektorat diberi tambahan anggaran sebesar Rp 18 miliar untuk melaksanakan fungsi audit dan pengawasan.

Karena itu, ia berharap jika Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah ada, maka semua masalah segera ditangani, termasuk 23 proyek yang menjadi temuan Pansus. Dengan begitu tidak akan menimbulkan polemik lagi.

“Kan sederhana saja, jika Inspektorat menindaklanjuti rekomendasi, kemudian melakukan audit dan ternyata ada temuan ya tinggal meminta pihak rekanan melakukan pengembalian. Tapi jika pada saat pemeriksaan kemudian tidak ada temuan berarti masalah selesai,” cetusnya.

Zulkifli menegaskan, soal rekomendasi Pansus bukan lagi ranah PUPR, tapi Inspektorat. Sebab rekomendasi Pansus disampaikan ke Inspektorat.

“Jadi kalau Inspektorat tertutup, maka Pak Gubernur harus tegas kepada Inspektorat, kenapa tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Jika tidak melaksanakan tugas dan fungsinya maka Pak Gub harus evaluasi,” tandasnya.