Tandaseru — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menanggapi surat edaran Bupati soal pengangkatan kembali Tenaga Kontrak Daerah (TKD) 2021.
Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane ketika dikonfirmasi, Selasa (26/1) mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) untuk dimintai penjelasan.
“Untuk pertanyakan soal ini, akan kami panggil mereka terkait surat edaran itu. Dan Itu harus diminta dulu keterangan dari Sekda, nanti rapat dulu sehingga diminta pertanggungjawabannya,” kata Rusminto.
Meski begitu, Rusminto memaklumi jika gaji para TKD baru akan dibayar Maret. Menurutnya, ini tak lepas dari pinalti yang diberikan Menteri Dalam Negeri akibat keterlambatan pembahasan APBD.
“Seluruh belanja dan lain-lain kegiatan mulai jalan pada bulan Maret. Dan Pak Sekda sudah sampaikan kenapa Maret baru dibayar? Karena memang realisasinya itu,” ujarnya.
Politikus Partai Nasdem ini menerangkan, Surat Keputusan (SK) TKD berlaku selama 1 tahun. Karena itu wajar saja jika Pemkab melakukan evaluasi kinerja para TKD.
“Misalnya yang bersangkutan itu tidak aktif lagi yang pasti dievaluasi,” ujarnya.
“Jadi setiap tahun harus dievaluasi kalau yang bersangkutan misalnya dia punya kinerjanya beban dan tanggung jawab kerjanya tertunda-tunda dan hanya menunggu pembayaran dari Pemerintah Daerah harus dievaluasi,” tandasnya.
Sebelumnya, para TKD resah dimana atas terbitnya surat edaran yang menyatakan mereka baru akan digaji pada bulan Maret. TKD di RSUD Morotai bahkan mengancam akan melakukan mogok kerja.
Tinggalkan Balasan