Tandaseru — Para tenaga kesehatan berstatus Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, yang bertugas di RSUD Morotai mengancam akan melakukan mogok kerja. Ancaman ini mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor 814.1/24/SETDA/I/2021 tentang Pengangkatan TKD Pulau Morotai Tahun 2021.

Dalam edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Muhammad M. Kharie tersebut, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, RSUD, dan camat diminta mengusulkan kembali pengangkatan TKD sesuai pagu anggaran yang telah tertuang di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Usulan tersebut disampaikan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah dan selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati.

Selain itu, pembayaran gaji para TKD terhitung mulai bulan Maret 2021 dengan mempertimbangkan APBD Morotai 2021.

Kebijakan ini membuat TKD di RSUD Morotai keberatan. Pasalnya, itu berarti selama Januari-Februari mereka bakal gigit jari.

“Kalau memang Surat Edaran itu benar bahwa selama dua bulan gaji kami tidak lagi dibayar maka kami akan mogok kerja,” ungkap salah satu tenaga kesehatan yang enggan namanya dipublikasikan, Senin (25/1).

Mereka bilang, meskipun evaluasi itu terjadi, bukan berarti gaji mereka lantas tidak dibayarkan.

“Kalau mereka mau evaluasi, silakan saja, asalkan gaji kita harus dibayar. Masak kita kerja baru tidak bayar, kan aneh,” kesalnya.

Sementara tenaga kesehatan lain mengatakan, jika tak digaji selama dua bulan maka anak istri mereka mau dikasih makan apa.

“Masak kita kerja sukarela? Kasihan anak istri kami makan apa? Sedangkan hanya gaji itu yang kami harapkan,” ucapnya.

Direktur RSUD Morotai dr. Novindra Humbas ketika dikonfirmasi enggan berkomentar. Ia meminta agar awak media langsung mengonfirmasi ke BKD dan Sekda.

“Kalau soal ini lebih baik nanti ditanyakan ke BKD dan Sekda, karena kami juga menanyakan kepastian terkait ini,” katanya.

Novindra bilang, surat ynag dikeluarkan pada 21 Januari 2021 itu masih sebatas edaran.

“Tapi secara tidak langsung ini cuma surat edaran saja, bukan surat keputusan. Jadi dasar hukumnya tidak pasti. Lebih jelasnya nanti tanyakan di BKD atau langsung ke Pak Sekda,” tandasnya.