Tandaseru — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai, Maluku Utara, angkat bicara soal keluhan Asosiasi Bentor Morotai (ABM). ABM sebelumnya mempertanyakan Peraturan Daerah yang mengatur tarif bentor berdasarkan hasil studi banding ke Gorontalo.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperd DPRD Morotai, Irwan Soleman ketika dikonfirmasi tandaseru.com di kantor DPRD Morotai menjelaskan, dari hasil studi banding ke Gorontalo, anggota DPRD sudah menyusun Perda.
“Bapemperda juga telah menindaklanjuti itu dan telah merumuskan bahkan merampungkan dokumen naskah akademik terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang tarif transportasi bentor. Perlu juga kami sampaikan bahwa isi Peraturan Daerah terkait dengan bentor semua hal telah diuraikan dalam Perda, termasuk izin dan penomoran bentor, jenis angkutan bentor, konstruksi dan persyaratan, teknis, asas dan tujuan keadilan dan kekeluargaan dan seterusnya,” jelas Irwan, Selasa (26/1).
Irwan bilang, dalam isi Perda yang diuraikan, bentor dibagi atas angkutan bentor perkotaan, bentor khusus, bentor pariwisata, dan bentor perdesaan.
“Jadi nanti tinggal diklarifikasikan oleh dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan, karena Perda ini bersifat universal yang kita rumuskan dengan penempatan tarif. Itu kita serahkan ke dinas terkait dan ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan atau Pemda,” terangnya.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, pada prinsipnya Perda disiapkan DPRD dan teknis selanjutnya akan dijalankan instansi terkait. Saat ini tinggal dilakukan paripurna pengesahan setelah pembukaan masa persidangan tahun 2021.
“Seperti di dalam Pasal 11 Perda ini terkait tarif dan jumlah penumpang itu terdiri atas pengemudi dan dua orang penumpang ditambah dengan sopir berarti tiga,” imbuh Irwan.
“Namun DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif bentor, yang berkewenangan itu adalah Pemda,” cetusnya.
DPRD juga akan segera memanggil Dinas Perhubungan selaku instansi teknis untuk meninjau pembuatan Surat Keputusan terkait tarif bentor.
“Saya kira ini penting untuk didiskusikan kembali agar tidak terlalu membebani pengusaha bentor atau sopir bentor,” tegasnya.
Irwan juga menyentil pernyataan Sekretaris ABM Mulkan Hi Sudin yang mendesak DPRD mengundurkan diri karena dinilai tak bisa mempertanggungjawabkan hasil studi banding.
“Soal permintaan undur diri ini juga harus sesuai undang-undang yang berlaku dong. Telah kami penuhi draft Ranperda, datanya sudah kami siapkan tinggal menunggu pembukaan masa sidang tahun 2021 ini lalu kita serahkan ke Pemda untuk segera ditindaklanjuti,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.