Tandaseru — Achnet K. Muchsin, ibu kandung siswa Bintara Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Maluku Utara yang meninggal dunia saat mengikuti pendidikan, MRA (19 tahun), resmi memasukkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda.
Achnet membuat laporan lantaran Polda dinilai tak bertanggungjawab atas kematian putranya dan menghentikan penyelidikan penyebab kematian MRA.
“Iya betul, tadi sudah kami buat laporan ke Ditreskrimum karena kematian MRA hingga penghentian kasusnya tidak ada kepuasan buat kami,” kata Kuasa Hukum Achnet, Muhammad Rizkal Kunio, Rabu (20/1).
Rizkal yang didampingi Achnet mengungkapkan, inti laporan tersebut adalah mempertanyakan kematian MRA. Dimana di dalamnya memuat dua poin, yakni poin kelalaian dan dugaan penganiayaan. Laporan tersebut disertai bukti-bukti berupa foto-foto tubuh MRA saat meninggal.
“Nantinya laporan tersebut akan dilidik oleh penyidik Ditreskrimum apakah ada tindak pidana atau tidak, karena dalam laporan itu dicantumkan penganiayaan berdasarkan luka-luka yang ditemukan dan kelalaian, terus penanganan seperti apa jika almarhum sakit dan itu harus ada pertanggungjawabannya. Oleh karena itu kami nilai kematian MRA diduga ada keterlibatan pihak-pihak terkait sehingga kami laporkan ke Ditreskrimum,” ujarnya.
“Yang jelas kasusnya ini dinilai ada kelalaian dan itu yang mempertanggungjawabkan pimpinan, sedangkan penganiayaan berdasarkan bukti-bukti yang ada yang dipegang orang tua almarhum. Untuk itu kami minta agar proses penyelidikan dilakukan penyidik biar ada kejelasan dalam kasus ini,” harapnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.