Tandaseru — DPRD Provinsi Maluku Utara mendesak lembaga auditor keuangan daerah melakukan audit sejumlah proyek pembangunan rumah ibadah di Malut.

Salah satu yang direkomendasikan DPRD adalah pembangunan Masjid Desa Leleo Jaya, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan tahap II. Pasalnya, proyek yang dikerjakan dengan nilai Rp 1,5 miliar tersebut fisiknya baru dikerjakan 35 persen namun anggarannya sudah dicairkan 100 persen.

Dalam Temuan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2019 dijelaskan selain Masjid Leleo Jaya, juga terdapat proyek pembangunan Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) Imanuel Tungute Sungi, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat dengan nilai kontrak Rp 719.927.000. Dimana pekerjaan fisik dan penggunaan material tidak sesuai perencanaan sehingga atap bangunan mengalami kebocoran.

Ketua Komisi III DPRD Malut Zulkifli Hi. Umar mengatakan, ada pula proyek pembangunan Masjid Al Mubaraq Desa Kukupang, Kecamatan Kasiruta Barat, Halsel dengan nilai kontrak Rp 409.567.000. Realisasi keuangannya 30 persen, namun hasil di lapangan baru berkisar 50 persen.

“Dari hasil temuan ini direkomendasikan untuk dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat,” ujar Zulkifli, Selasa (19/1).

Selanjutnya, pembangunan Masjid Desa Marituso, Kecamatan Kasiruta Timur, Halsel, dengan nilai kontrak Rp 418.866.000. Proses pencairan anggaran 100 persen sementara fakta di lapangan pembangunan hanya berupa rangka kolom dan balok serta belum fungsional.

“Kami minta untuk evaluasi perencanaan dan harga satuan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) merupakan dinas yang bertanggung jawab untuk pencapaian program prioritas dalam Rencana Kerja Pembangunan daerah (RKPD) 2019 yakni percepatan pembangunan infrastruktur. Nyatanya, pengelolaan program kegiatan di kedua dinas tidak maksimal dan hanya mengejar realisasi anggaran. Realisasi fisik dan realisasi keuangan dalam dokumen LKPJ 100 persen, namun di lapangan tidak sesuai fakta dan tidak berkualitas.

“Untuk itu kami minta Gubernur memberikan teguran kepada Kepala Dinas PUPR dan Perkim karena lemah dalam melakukan pengawasan,” tandas politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Kepala Dinas PUPR Malut Santrani Abusama yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, proyek pekerjaan pembangunan rumah ibadah tahap I sudah selesai diaudit oleh Inspektorat. Untuk itu ia menyarankan untuk mengonfirmasi ke Dinas Perkim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Langsung saja ke Kadis Perkim-nya, jangan ke saya. Atau langsung ke Inspektorat dan minta Inspektorat buka data. Karena setahu saya pasca saya Kadis Perkim kegiatan tersebut tahap I sudah selesai dan sudah diaudit oleh Inspektorat. Selanjutnya silakan dengan PPK saja ya,” ujar Santrani.