Tandaseru — Kota Ternate menjadi kabupaten/kota pertama di Provinsi Maluku Utara yang menggelar pencanangan vaksinasi Covid-19, Jumat (15/1). Pencanangan dipusatkan di Puskesmas Siko, Ternate Utara, dan dipantau langsung Wali Kota Burhan Abdurahman.

Wali Kota sendiri tak ikut divaksin lantaran telah berusia 64 tahun, sementara Wakil Wali Kota diketahui tak memenuhi syarat.

Di sisi lain, orang pertama yang mendapat suntikan vaksin Sinovac di Ternate adalah Chandra Makassar, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Ternate.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan pemerintah telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana non alam sejak diumumkannya kasus konfirmasi pertama pada Maret 2020. Dalam rentang 1 bulan seluruh provinsi telah melaporkan kasus konfirmasi.

Sedangkan untuk Provinsi Maluku Utara, kasus pertama terdeteksi sejak 27 Maret 2020 berada di Kota Ternate. Saat ini, sudah ada 957 kasus dengan 24 kasus kematian.

“Melihat kondisi ini pemerintah melakukan intervensi tidak hanya dari sisi penerapan protokol kesehatan, namun perlu intervensi lainnya untuk memutuskan mata rantai penularan penyakit, yaitu melalui upaya vaksinasi,” paparnya.

Pelaksanaan vaksinasi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020.

“Untuk tahapan vaksinasi, Pemerintah Kota Ternate sudah menyiapkan vaksin Covid-19 yang pelaksanaan akan dilakukan dalam empat tahapan,” sambung Wali Kota.

Pada tahap I di bulan Januari-April 2021 dengan sasaran tenaga kesehatan (nakes) dan asisten nakes, tahap II Januari-April 2021 dengan sasaran TNI-Polri, dan petugas pelayanan publik, untuk tahap III pada bulan April 2021 hingga Maret 2022 dengan sasaran masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi dan tahapan terakhir dilakukan pada April 2021-Maret 2022 dengan sasaran masyarakat dan pelaku perekonomian dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

“MUI telah mengeluarkan fatwa pada 11 Januari 2021 bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac hukumnya adalah suci dan halal, dan pada 11 Januari 2021 juga BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat sesuai standar WHO, sehingga aman untuk diberikan kepada masyarakat,” tukasnya.

Wali Kota berpesan agar tahap pertama dan kedua pelaksanaan vaksinasi untuk tenaga kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum dan petugas pelayanan publik yang nantinya telah di-screening untuk dapat melakukan vaksinasi sebagai wujud contoh terhadap masyarakat.

“Dan saya ingatkan meski sudah divaksinasi, harus selalu menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,” tandasnya.