Musrifah mengakui, kasus kekerasan di Maluku Utara seperti fenomena gunung es. Dimana yang tak diungkap jauh lebih banyak daripada yang dilaporkan ke pihak berwajib. Penyebabnya beragam, salah satunya korban dan keluarga merasa malu.
“Padahal dengan adanya korban yang melapor ke pihak berwenang, bakal ada efek jera untuk pelaku. Kalau ada efek jera untuk pelaku, otomatis bisa menurunkan angka kekerasan seksual. Jika tidak dilaporkan, pelaku akan merasa aman-aman saja melakukan tindakannya ke orang lain,” paparnya.
Ia juga menegaskan kasus kekerasan seksual tak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab payung hukum untuk kasus tersebut, terutama kekerasan seksual terhadap anak, sudah sangat jelas.
Dimana dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 82 jo. Pasal 76E mengatur pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa dihukum hingga 15 tahun penjara.
“Kasus kekerasan seksual tidak ada istilah ‘kekeluargaan’, harus diproses supaya ada efek jeranya. Ini jenis kasus yang dampaknya besar terhadap korban,” tegas Musrifah.
DP3A Malut sendiri aktif memberikan pendampingan kepada korban-korban kekerasan di kabupaten/kota. Pasalnya, belum semua DP3A kabupaten/kota memiliki tenaga psikolog.
“Dan pendampingan ini dilakukan sampai kasus tersebut dinyatakan tuntas, sampai ada putusan pengadilan,” tandas Musrifah.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.